banner 728x250
PBNU  

PBNU Menerbitkan Surat Ketentuan untuk Pengurus NU yang Terlibat dalam Pemilu 2024

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) baru-baru ini mengeluarkan surat ketentuan melalui dokumen nomor 1201/PB. 01/A. 1.03.08/99/11/2023, memberikan panduan bagi warga umum, khususnya para pengurus NU di semua tingkatan yang terlibat dalam Pemilu 2024.

Dikeluarkan pada Rabu (15/11/2023), dokumen ini ditandatangani oleh Rais ‘Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal PBNU H Saifullah Yusuf. Dalam surat tersebut, PBNU menegaskan pentingnya mengadopsi “Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU” sebagai dasar untuk berpartisipasi dalam aktivitas politik.

Pedoman ini berasal dari keputusan Muktamar ke-28 NU pada tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta.

Pada pertemuan Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada Selasa (14/11/2033), diambil lima keputusan terkait pelaksanaan “Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU”. Pertama, pengurus NU dan perangkat perkumpulan NU di semua tingkatan serta pimpinan lembaga pendidikan/pertanian tinggi NU yang terdaftar sebagai Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan Daftar Calon Tetap.

Kedua, pengurus NU yang terlibat dalam Tim Kerja Pemenangan Calon Presiden/Wakil Presiden RI juga otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan oleh masing-masing tim.

Ketiga, untuk pengurus yang terdaftar sebagai Calon Tetap Rais atau Ketua, berlaku ketentuan Pasal 51 Ayat (4), (5), (6), dan (7) Anggaran Rumah Tangga NU.

Keempat, mekanisme nonaktifkan pengurus dan pelimpahan fungsi jabatan mengacu pada Peraturan Perkumpulan NU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.

Kelima, masa nonaktif berlaku hingga pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. PBNU juga memberikan tugas kepada kepemimpinan tingkat berbagai tingkatan untuk menindaklanjuti keputusan tersebut dan menyampaikan laporan tertulis kepada PBNU paling lambat tanggal 30 November 2023.

banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *