Sesungguhnya membaca sholawat kepada Nabi setelah adzan adalah sunnah hukumnya, dan tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya. Hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan Imam Muslim (hadist no.384), dan Abu Dawud (hadis no.523). yaitu. Ketika kalian mendengarkan adzan maka jawablah, kemudian setelah itu bacalah sholawat kepadaku. (idza sami’tum nida’a faquluu matsalu ma yaqulu tsumma shollu ‘alaiya).
Pendapat di atas ini juga didukung oleh Imam Jalaludin as-Suyuthi, Ibnu Hajar al-Haitsami, Syeikh Zakariya al-Anshori, dan lain lain.
Imam Ibnu Abidin mengatakan, bahwa pendapat yang didukung oleh Madzhab Syafi dan Hambali adalah pendapat yang mengatakan sholawat setelah adzan adalah sunnah bagi orang yang adzan dan pendengarnya. (Ibnu abidin “hasiyah”)
Baca juga
-
Antara Nahdliyin dan Wahabi (1)
-
Antara Nahdliyin dan Wahabi (2)
-
Antara Nahdliyin dan Wahabi (3)
-
Antara Sunnah dan Bid’ah
-
Dalil Tawasul Dan Istighotsah
-
Dalil Tabaruk (Meminta Barokah)
-
Dalil Ziarah Kubur
-
Dalil Dalil Pahala Bacaan Ayat-Ayat Al- Qur’an Kepada Mayit
-
Dalil Dalil Maulid Nabi
-
Dalil Puji-Pujian Setelah Adzan