banner 728x250

Ziarah Kubur dalam Pandangan Nahdlatul Ulama

Kita telah diperintah untuk ziarah kubur, Rasulullah SAW dan para sahabat juga pernah ziarah kubur. Jadi tidak ada dasar sama sekali untuk melarang ziarah kubur, karena kita semua tahu bahwa Rasulullah pernah ziarah ke makam Baqi’ dan mengucapkan kata-kata yang ditujukan kepada para ahli kubur di makam Baqi’ tersebut.
Dalil-dalil tentang ziarah kubur
Artinya :
Rasulullah SAW bersabda: Dahulu aku telah melarang kalian berziarah ke kubur. Namun sekarang, berziarahlah kalian ke sana. (HR. Muslim)
Artinya :
Dari Abu Hurairoh RA. Berkata, Rasulullah SAW bersabda: Aku meminta ijin kepada Allah untuk memintakan ampunan bagi ibuku, tetapi Allah tidak mengijinkan. Kemudian aku meminta ijin kepada Allah untuk berziarah ke makam ibuku, lalu Allah mengijinkanku. (HR. Muslim)
Pendapat para ulama’ tentang ziarah kubur.
Imam Ahmad bin Hambal
Ibnu Qudamah dalam kitabnya “al-Mughni” menceritakan bahwa Imam Ahmad bin Hambal pernah ditanya pendapatnya tentang masalah ziarah kubur, manakah yang lebih utama antara ziarah kubur ataukah meninggalkannya. Beliau Imam Ahmad kemudian menjawab, bahwa ziarah kubur itu lebih utama.
Imam Nawawi
Imam Nawawi secara konsisten berpendapat dengan hukum sunnahnya ziarah kubur.
Imam Nawawi juga menjelaskan tentang adanya ijma’ dari kalangan
ashabus Syafi’i (para pengikut
Imam Syafi’i) tentang sunnahnya ziarah kubur.
Doktor Said Romadlon al-Buthi
Doktor Said Romadlon al-Buthi juga berbendapat dengan pendapat yang memperbolehkan ziarah kubur. Al-Buthi berkata, “Belakangan ini banyak dari kalangan umat Islam yang mengingkari sampainya pahala kepada mayit, dan menyepelekan permasalahan ziarah ke kubur
banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *