NUBlitar.or.id – Madrasah Ta’limul Qur’an Lil Aulad (TQA), suatu lembaga pendidikan nonformal dibawah Kementerian Agama yang satu rumpun dengan TKQ (Taman Kanak Kanak Al Quran) dan TPQ (Taman Pendidikan Al Qur’an). TQA mengajarkan pedidikan Islam klasik yang mengajarkan ilmu-ilmu ke Islaman dengan pola tradisional yang merupakan kelanjutan dari TPQ.
Ta’limul Qur’an masuk dalam kategori Pendidikan Diniyah Nonformal. Dalam hal ini termasuk sebagai Pendidikan Al-Qur’an sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Agama nomor 13 Tahun 2014 Pasal 45 ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh masyarakat.
Dalam sambutannya saat peresmian TQA Karangsari, Ketua Badan Komukasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Blitar, Kyai Muhtar Lubby, M.Ag menegaskan ,” TQA ini perlu dilestarikan sebagai upaya mendidik dan membentengi anak-anak yang sudah menginjak usia remaja dari hal-hal yang negatif.” (4/10)
