Sebelum menjelaskan tentang dalil-dalil tentang kebolehan istighotsah dan wasilah atau tawasul terhadap orang yang telah meninggal dunia, ada baiknya terlebih dahulu diajukan pertanyaan-pertanyaan dibawah ini :
-
Apakah orang yang meninggal dunia dalam kuburnya tetap hidup sehingga kita bias bertawasul dan istighotsah terhadapnya ?
-
Apakah di dalam kubur mereka dapat mendenganr istighotsah dan wasilah kita ?
-
Dan apakah mereka dapat memberikan pertolongan kepada kita ?