banner 728x250

PENGERTIAN DAN DASAR DISYARI’ATKAN PUASA (Risalah Ramadhan 1)

  1. PENGERTIAN PUASA
        Menurut bahasa, puasa berasal dari bahas arab dari kata “shoum” yang berarti menahan diri dari segala sesuatu. Sedang menurut istilah Agama Islam Puasa berarti menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya selama satu hari mulai terbit fajar shodiq hingga terbenam matahari dengan syarat dan rukun tertentu.
  1. DASAR DISYARIA’ATKANNYA PUASA
              Puasa bulan Romadhan adalah fardlu ‘ain bagi setiap orang Islam yang mukallaf baik laki-laki maupun perempuan.  Perintah diwajibkannya puasa itu  turun pada tanggal 10  Sya’ban satu setengah tahun setelah hijrah Nabi Muhammad  SAW.
              Adapun firman Allah yang menegaskan tentang wajibnya  puasa ini tercantum dalam S. Al Baqarah ayat 183.

يَآاَيُّهَا الَّذِيْنَ آَمَنُوُا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ, اَيَّاماً مَّعْدُوْدٰتٍ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, pada hari-hari yang telah ditentukan. QS. Al Baqarah: 183
          Ayat ini menunjukkan bahwa ummat terdahulu telah diwajibkan melaksanakan puasa. Hanya saja caranya yang berbeda-beda. Para pemeluk agama Yahudi berpuasa mulai tengah malam hingga tengah hari denga pati geni (tidak makan dan tidak minum sehari semalam). Orang Nasrani seperti disebut dalam Injil Matius pasal 6 ayat 11 dengan berpantang (nyirik-bhs jawa) tergadap sesuatu. Bahkan tidak boleh makan makanan yang enak-enak = ngrowot, seperti berpantang terhadap ikan laut, daging, telur dll.
Puasa dalam agama Islam tidak perlu berpantang terhadap suatu makanan tertentu  dan tidak pula pati geni (ngrowot). Jadi puasa dalam Islam tidak memberatkan bagi pemeluknya.
Kewajiban puasa romadhan disamping dicantumkan dalam Al Qur’an juga ditegaskan dalam Hadits Nabi sebagai berikut :

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص م عُرَى اْلاِسْلاَمِ وَقَوَاعِدُ الدِّيْنِ ثَلاَثَةٌ عَلَيْهِنَّ اُسِّسَ اْلاِسْلاَمُ مَنْ تَرَكَ
وَاحِدَةً مِنْهُنَّ فَهُوَ بِهَا كَافِرٌ حَلاَلُ الدَّامِ، شَهَادَةُ اَنْ لآَإِلَهَ اِلاَّ اللهُ، وَالصَّلاَةُ الْمَكْتُوْبَةُ وَصَوْمُ رَمَضَانَ (رواه ابو يعلى)

Artinya: Rasululloh SAW bersabda; Tali-tali Islam dan tiang penyangga agama itu ada tiga, diatasnyalah Islam didasarkan, barang siapa yang meninggalkan salah satunya berarti dia kafir dan halal darahnya, yaitu: Syahadat (kesaksian) bahwa tiada Tuhan (yang haq yang patut disembah) selain Alloh, shalat lima waktu dan puasa ramadhan (HR, Abu Ya’la)
 Kewajiban menjalankan ibadah Puasa disebutkan juga dalam QS. Al Baqarah: 185

شَهْرُ رَمَضَانَ الَذِى اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْآنُ هُدًى للِّنَّاسِ وَبَيِّنَاتِ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ, فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَسُمْهُ. (البقرة: 185)

”Bulan Ramadhan, bulan yang didalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang bathil. )Karena itu, barang siapa diantara kamu yang hadir(di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. QS. Al Baqarah : 185.
Drs. Qomaruddin AM, pengasuh pondok pesantren Al-Muhsin Kota Blitar dan tenaga pengajar SMK Islam 1 Blitar
banner