Mayoritas ulama’ ahli fiqh dari kalangan madzhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hambali, bersepakat atas dibolehkannya (jawaz) shalat dzuhur setelah shalat jum’at. Dengan beberapa sebab di bawah ini:
-
Ketika banyak didirikan shalat jum’at dalam satu tempat (kampung).
-
Ketika jama’ah jum’at tidak ada yang memenuhi syarat-syarat jum’at.
-
Ketika seorang ma’mum masbuk tidak menemui rekaatnya imam secara utuh.