banner 728x250

Pandangan NU terhadap Shalat Dzuhur Setelah Shalat Jum’at

Mayoritas ulama’ ahli fiqh dari kalangan madzhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hambali, bersepakat atas  dibolehkannya (jawaz) shalat dzuhur setelah shalat jum’at. Dengan beberapa sebab di bawah ini:
  • Ketika banyak didirikan shalat jum’at dalam satu tempat (kampung).
  • Ketika jama’ah jum’at tidak ada yang memenuhi syarat-syarat jum’at.
  • Ketika seorang ma’mum masbuk tidak menemui rekaatnya imam secara utuh.
Akan tetapi mayoritas ulama’ fiqh tersebut di atas berbeda pendapat mengenai hukum shalat dzuhur setelah shalat jum’at tersebut.
Imam Syafi’i berpendapat
Ketika terdapat suatu wilayah yang luas dan banyak penduduknya, lalu didirikan banyak masjid, maka shalat jum’ah harus dilakukan di masjid jami’.
Imam ibnu abidin berpendapat. Bahwa tidak diperbolehkannya shalat jum’ah dibanyak tempat dalam satu wilayah adalah pendapat yang masyhur dari kalangan madzhab maliki.
banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *