banner 728x250

Syawir Tiap Malam Jum’at

BLITAR – Fathul Muin adalah salah satu kitab fikih tingkat tinggi di pesantren. Setelah mempelajari Fathul Qarib, Fathul Muin adalah jenjang selanjutnya. Mungkin tiap pesantren bisa berbeda urutannya dengan menambahkan kitab lain.

Fathul Muin merupakan syarah atau penjelasan dari kitab Qurrah al-‘Ain, yang juga karya Syekh Zainuddin al-Malibari sendiri. Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz bin Zainuddin Al-Malibari (w. 987 H), merupakan ulama asal Malabar, India Selatan.
Hal menarik dalam kitab Fath al-Muin:
1. Pembahasan Luas
Pembahasan fikih dalam kitab ini cukup lengkap karena mencakup bab thaharah atau bersuci hingga jinayat atau pidana. Dalam tiap pembahasan dilengkapi dengan beberapa cabang bahasan (far’un), catatan penting (tanbih), hingga penyempurnaan (tatimmah). Pembahasan-pembahasan tambahan dalam far’un dan tanbih ini menjadi hal menarik tersendiri bagi santri yang mempelajari Fathul Muin. Karena ada saja hal-hal unik yang dicantumkan di situ.
2. Penataan Sub Bahasan Agak Rumit
Meskipun pembahasan fikih dalam Fathul Muin cukup luas dan lengkap, tetapi penataan sub bahasan yang berupa far’un dan tanbih terkadang tidak sistematis. Pembahasan bisa meluas atau mengacaukan runtutan topik yang dibahas.
3. Pola Kalimat yang Rumit
Sebagai kitab fikih tingkat tinggi, kitab Fathul Muin memiliki pola kalimat yang rumit dan terkadang sulit dipahami dengan sekilas baca. Penempatan elemen tarkib semisal mubtada dan khabar, syarat dan jawab, ism maushul dan shilah-nya, bisa berada pada barisan kalimat yang jauh sekali.
4. Sebagai Standar Kemampuan Baca Kitab
Sudah masyhur di kalangan santri, kitab Fathul Muin memiliki tingkat kesulitan tinggi. Sehingga kitab ini menjadi standar kemampuan seorang santri, apakah ia benar-benar telah mampu memhami teks Arab “gundul” ataukah belum seberapa. Letak marji’ (tempat kembalinya rujukan ism dhamir) yang berjauhan, mubatada-khabar yang dipisah dengan kalimat sela yang panjang, syarat-jawab yang terpisah dengan penjelasan tambahan yang luas, benar-benar menguji kemampuan ilmu alat para santri
5. Terdapat Kiai yang Hafal Fathul Muin
Melihat sulitnya membaca dan memahami uraian dalam Fathul Muin, maka orang yang mampu hafal kitab ini adalah orang yang luas biasa. Sosok yang mampu menghafal kitab ini misalnya K.H. Asror (w. 6 Juni 1987), pengasuh PPTQ Al-Asror, Kauman, Kaliwungu Kendal.

banner

Respon (2)

Komentar ditutup.