banner 728x250

Riswah Politik dalam Ngaji Kemisan Plosokerep

Blitar – Kyai Imam Syahroni mengaku prihatin terhadap adanya upaya pengaburan status hukum suap, di antaranya dengan pengalihan istilah dari risywah menjadi shadaqah, yang membuat orang semakin permisif terhadap praktik haram ini.
Keprihatinan ini muncul dalam ngaji kemisan ibu-ibu Muslimat di Plosokerep, kec. Sanan Wetan, Kota Blitar, Rabu (17/4). Menurutnya, politik uang pada pemilu beberapa waktu lalu merebak luar biasa. Dan parahnya, di saat yang sama berkembang penggunaan istilah yang menyesatkan.
Risywah atau suap-menyuap merupakan salah satu penyakit kronis yang hari ini merebak di masyarakat. Bukan hanya pejabat tinggi yang melakukan risywah, rakyat biasa pun seringkali terjebak dalam kasus suap-menyuap. Seringkali mereka berdalih dengan hadiah, parcel, gratifikasi atau semacamnya untuk menghalalkan risywah.
Kyai Imam Syahroni menegaskan bahwa ,”Money politic bukan shadaqah siyasah (sedekah politik), tapi risywah siyasah (suap politik). Berlaku baginya hadits Rasulullah SAW: ar-râsyi wal murtasyi fin nâr. Penyuap maupun yang disuap tempatnya di neraka,” tuturnya.
Hukum ini, bagi Kiai Syahroni, juga berlaku bagi makelar atau tim sukses yag turut membantu praktik suap politik tersebut. Ia menyebut kelompok semacam ini sebagai tim sukses yang tidak bertanggung jawab.
Praktik suap ini tidak hanya melibatkan penerima dan pemberi suap. Praktik ini juga memasukkan di dalamnya pihak perantara keduanya. Artinya, pihak ketiga yang menjadi perantara juga termasuk orang yang mendapat kecaman Rasulullah SAW sebagai keterangan Al-Habib Abdullah bin Husein Ba‘alawi:
وقَدْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ والرَّائِشَ وهو السَاعِي بَيْنَهُمَا
Artinya, “Rasulullah SAW melaknat orang yang melakukan penyuapan, yang menerima suap, dan orang yang menjadi perantara antara keduanya,” (Lihat Al-Habib Abdullah bin Husein Ba‘alawi, Is‘adur Rafiq wa Bughyatus Shadiq, Surabaya, Al-Hidayah, tanpa keterangan tahun, juz II, halaman 100).
Ketua Ranting NU Plosokerep ini juga mengutip hadits yang menjelaskan bahwa Allah tidak akan menurunkan rahmat kepada mereka yang mengangkat pemimpin hanya karena motivasi duniawi.
Islam melarang keras praktik politik uang semacam ini. Dalam Surat al-Baqarah ayat 188, Allah berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
Lebih rinci lagi, dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa uang suap mendatangkan laknat.
عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا
Dari Tsaubân, dia berkata, “Rasulullah ﷺ melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantaranya, yaitu orang yang menghubungkan keduanya.” (HR. Ahmad)
Disampaikan pula bahwa,” Risywah bisa merusak mental di negara manapun. Lebih-lebih di negara berkembang seperti negera Indonesia. Saat ini Risywah di Indonesia ibarat luka sudah terlalu parah. Untuk menyembuhkannya, pun diperlukan waktu yang lama. Dan yang mampu menyembuhkan, dibutuhkan pemimpin yang betul-betul ikhlas dan mumpuni.” ucapnya.
“Di zaman sahabat, memilih pemimpin selalu dilakukan melalui musyawarah bukan risywah. Al Qur’an mengharamkan soal risywah atau suap ini. Selain Al Qur’an, Rosululloh juga mengecam keras tindakan ini.” tuturnya.
Reporter: Choiriyah
Editor: Abd Umar
banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *