Presiden Soekarno pada masa itu merasa perlu untuk mendapatkan nasihat dan pandangan dari tokoh agama yang dihormati dalam menjaga kemerdekaan bangsa. Salah satu tokoh agama yang menjadi rujukan adalah KH Hasyim Asy’ari, seorang ulama yang memiliki pengaruh besar di kalangan para ulama. Dalam kisah tersebut, KH Hasyim Asy’ari ditemui oleh utusan Presiden yang bertugas untuk mengajukan pertanyaan mengenai hukum mempertahankan kemerdekaan.
Kala itu, KH Hasyim Asy’ari memberikan pandangan yang tegas dan kuat. Menurutnya, umat Islam memiliki tanggung jawab moral untuk membela Tanah Air dari ancaman asing. Keyakinan ini mencerminkan semangat patriotisme dan cinta Tanah Air yang mendalam.
Inisiatif berikutnya adalah rapat konsul-konsul Nahdlatul Ulama (NU) yang diinisiasi oleh KH Hasyim Asy’ari pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di Bubutan, Surabaya. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Jawa dan Madura yang merupakan wilayah yang berpengaruh dalam perjuangan kemerdekaan.
Hasil dari rapat tersebut adalah kelahiran Resolusi Jihad, yang menjadi tonggak penting dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia. Resolusi ini menyatakan dengan tegas bahwa perjuangan untuk merdeka adalah perang suci atau jihad. Kesepakatan ini mencerminkan tekad bulat dari para ulama dan umat Islam untuk mendukung perjuangan kemerdekaan.
Teks Resolusi Jihad NU yang dikeluarkan pada 22 Oktober 1945 memiliki makna mendalam dan menjadi dokumen bersejarah dalam perjalanan Indonesia menuju kemerdekaan. Resolusi ini menegaskan komitmen kuat umat Islam dalam menjaga kemerdekaan dan siap berkorban demi perjuangan bangsa. Melalui kesepakatan ini, NU dan para ulama telah memberikan dukungan moral yang besar dalam upaya mencapai kemerdekaan Indonesia.
Bismillahirrahmanirrahim
Resolusi
Rapat besar wakil-wakil daerah (Konsul-konsul) Perhimpunan Nahdlatul Ulama seluruh Jawa-Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di Surabaya.
Mendengar:
Bahwa di tiap-tiap daerah di seluruh Jawa-Madura ternyata betapa besarnya hasrat ummat Islam dan Alim ulama di tempatnya masing-masing untuk mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MERDEKA.
Menimbang:
a. Bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut hukum AGAMA ISLAM, termasuk sebagai suatu kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam
b. Bahwa di Indonesia ini warga Negaranya adalah sebagian besar terdiri dari ummat Islam.
Mengingat:
a. Bahwa oleh pihak Belanda (NICA) dan Jepang yang datang dan berada di sini telah banyak sekali dijalankan banyak kejahatan dan kekejaman yang mengganggu ketenteraman umum.
b. Bahwa semua yang dilakukan oleh semua mereka itu dengan maksud melanggar Kedaulatan Republik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali menjajah di sini, maka di beberapa tempat telah terjadi pertempuran yang mengorbankan beberapa banyak jiwa manusia.
c. Bahwa pertempuran-pertempuran itu sebagian besar telah dilakukan ummat Islam yang merasa wajib menurut hukum agamanya untuk mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanya.
d. Bahwa di dalam menghadapi sekalian kejadian-kejadian itu belum mendapat perintah dan tuntutan yang nyata dari Pemerintah Republik Indonesia yang sesuai dengan kejadian-kejadian tersebut.
Memutuskan:
1. Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaya menentukan suatu sikap dan tindakan yang nyata serta sepadan terhadap usaha-usaha yang akan membahayakan kemerdekaan Agama dan Negara Indonesia, terutama terhadap pihak Belanda dan kaki tangan.
2. Supaya memerintahkan melanjutkan perjuangan bersifat “sabilillah” untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.
Surabaya, 22 Oktober 1945