Kepompong merupakan hewan yang berasal dari ulat dan dapat bermetamorfosis menjadi kupu-kupu. Kepompong biasa kita temukan di dedaunan atau di batang pohon selama masa tunggunya untuk berubah menjadi kupu-kupu.
Saking banyak ditemukannya hewan ini, sebagian masyarakat tidak menyia-nyiakan keberadaan kepompong, bahkan sampai menjadikannya sebagai lauk makanan, maka tersajilah ragam menu semisal oseng kepompong, kepompong goreng, dan berbagai jenis masakan lainnya yang dianggap bermanfaat.
Menanggapi fenomena di atas, sebenarnya mengonsumsi kepompong apakah merupakan hal yang diperbolehkan atau justru diharamkan?
Kepompong dalam istilah Arab dikenal dengan nama Asari’. Hewan ini tergolong sebagai hewan kecil yang melata di bumi atau biasa disebut dengan hasyarat. Para ulama mengategorikan segala jenis hasyarat sebagai hewan yang haram untuk dikonsumsi sebab dianggap sebagai hewan yang menjijikkan (mustakhbats) menurut cara pandang orang Arab, termasuk kepompong ini. Status kepompong yang haram untuk dikonsumsi secara tegas dijelaskan dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra:
الأساريع : بفتح الهمزة ، لدود أحمر يكون في البقل ينسلخ فيصير فراشا – وقال قوم : الأساريع دود حمر الرؤوس ، بيض الأجساد ، تكون في الرمل يشبه بها أصابع النساء
الحكم : يحرم أكلها لأنهامن الحشرات
“Al-Asari’(kepompong) merupakan nama bagi jenis ulat merah yang berada di tumbuh-tumbuhan yang berubah bentuk (bermetamorfosis) menjadi kupu-kupu. Sebagian kaum berpandangan bahwa al-asari’ merupakan ulat yang yang berkepala merah dan bertubuh putih ketika berada di pasir, hewan ini mirip dengan jari-jari wanita. Haram mengonsumsi hewan ini karena termasuk golongan hewan hasyarat” (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz I, hal. 42)
Baca juga:
• Mengkonsumsi Laron, Halal atau Haram?
• Mengonsumsi Keong, Halal atau Haram?