Mayoritas ulama’ ahli fqh dari kalangan madzhab Syaf’i, Hanaf, Maliki, dan Hambali, bersepakat atas dibolehkannya (jawaz) shalat dzuhur setelah shalat jum’at. Dengan beberapa sebab di bawah ini:
-
Ketika banyak didirikan shalat jum’at dalam satu tempat (kampung)
-
Ketika jama’ah jum’at tidak ada yang memenuhi syarat-syarat jum’at
-
Ketika seorang ma’mum masbuk tidak menemui rekaatnya imam secara utuh.
Akan tetapi mayoritas ulama’ fiqh tersebut di atas berbeda pendapat mengenai hukum shalat dzuhur setelah shalat jum’at tersebut.
Imam Syaf’i berpendapat
Ketika terdapat suatu wilayah yang luas dan banyak penduduknya, lalu didirikan banyak masjid, maka shalat jum’ah harus dilakukan di masjid jami’. ( Hasiyah ibnu abidin, juz.1,hal.542.)
Imam ibnu abidin berpendapat.
Bahwa tidak diperbolehkannya shalat jum’ah dibanyak tempat dalam satu wilayah adalah pendapat yang masyhur dari kalangan madzhab maliki. (Hasiyah ibnu abidin, juz.1, hal.542.)
Baca juga
-
Antara Nahdliyin dan Wahabi (1)
-
Antara Nahdliyin dan Wahabi (2)
-
Antara Nahdliyin dan Wahabi (3)
-
Antara Sunnah dan Bid’ah
-
Dalil Tawasul Dan Istighotsah
-
Dalil Tabaruk (Meminta Barokah)
-
Dalil Ziarah Kubur
-
Dalil Dalil Pahala Bacaan Ayat-Ayat Al- Qur’an Kepada Mayit
-
Dalil Dalil Maulid Nabi
-
Dalil Puji-Pujian Setelah Adzan
-
Dalil Lafadz Sayyidina Dalam Sholawat
-
Dalil Shalat Dzuhur Setelah Shalat Jum’at















