I’TIKAF (Risalah Ramadhan 4)
A. Pengertian
I’tikaf ialah berdiam diri (berhenti) dalam masjid dengan cara yang tertentu . Hukumnya adalah sunat pada tiap waktu, terlebih setelah tanggal 20 pada bulan Ramadhan. Sebagaimana Sabda Nabi SAW.
عَنْ عَآئِشَةَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ حَتّىٰ تَوَفَّاهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ ( رواه البخاري ومسلم )
Artinya: Dari ‘Aisyah Rasulullah SAW melakukan I’tikaf setelah tanggal 20 Ramadhan sehingga beliau wafat. (HR. Bukhari dan Muslim)
B. Rukun I’tikaf
-
Niat. Jika I’tikaf yang dinadzarkan harus niat wajib agar berbeda dengan I’tikaf sunat
-
Berhenti dimasjid, sekurang-kurangnya sekedar dinamakan berhenti
-
Syarat orang yang beri’tikaf:
-
Orang Islan
-
Berakal
-
Suci dari hadats besar
C. Yang membatalkal I’tikaf
1) Berkumpul dengan istri
2) Keluar dari Masjid dengan tidak ada udzur (halangan)sebagaimana firman Allah :
وَلاَ تُبَشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَ فِى الْمَسَاجِدِ ( البقرة : 187)
Artinya : Janganlah kamu bercampur dengan istrimu sedang kamu dalam I’tikaf didalam Masjid (QS. Al Baqarah : 187)
3. Keluar dari Masjid dengan tidak ada ‘udzur.
4. Menjadi murtad
5. Hilang akal
6. Datang haidl atau nifas (bagi wanita)
D. Keutamaan I’tikaf.
-
Keutamaan I’tikaf ini ditegaskan dalam Hadits Nabi SAW sebagai berikut :
مَنِ اتَكَفَ اِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ (رواه البخارى ومسلم)
Artinya: Barang siapa beri’tikaf dengan penuh keimanan dan semata-mata karena Allah, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lampau. (HR. Bukhari dan Muslim).
E. Niat I’tikaf
نَوَيْتُ اْلاِعْتِكَافَ ِللهِ تَعَالىَ
Saya berniat (menyengaja) I’tikaf Lillahi ta’ala.(karena Allah semata)
Drs. Qomaruddin AM, pengasuh pondok pesantren Al-Muhsin Kota Blitar dan tenaga pengajar SMK Islam 1 Blitar