08 Apr UU Pemilu, Sudahkan Anda Tahu ? admin / 5 tahun 0 1 min read Tahukah Anda? Mengajak Golput dengan kekerasan, bisa dikenakan pidana. Mengajak Golput dengan uang, bisa dipidana. Menggagalkan pemungutan suara, bisa dipidana. Mencoblos lebih dari 1 X, bisa dipidana. Menghalangi hak pilih, bisa kena pidana. Share: