Kaji Persoalan Umat, LBM NU Kota Blitar Rutinkan Bahtsul Masail
Blitar, nublitar.or.id
Ketua Pengurus Cabang (PC) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) Kota Blitar, Farid Fauzi, mengatakan bahwa lembaganya menggiatkan majelis bahtsul masail dalam mengkaji dan menjawab persoalan-persoalan yang bermunculan di tengah masyarakat.
“Seiring dengan berkembangnya zaman, permasalahan-permasalahan kontemporer di tengah umat semakin berkembang pula. Otomatis kajian-kajian pun juga terus dirutinkan guna menjawabnya,” tuturnya kepada Media NU Blitar melalui telepon seluler, Ahad (28/8/2022).
Farid mengatakan bahtsul masail yang sampai saat ini rutin dilaksanakan yaitu satu bulan satu kali. “Bahtsul masail yang sampai saat ini rutin kami laksanakan yaitu sebulan sekali setiap malam Ahad terakhir,” imbuh Kang Cemani, sapaan akrabnya saat di pesantren.
Seperti yang sudah-sudah, bahtsul masail PC LBM NU Kota Blitar selalu berganti tempat setiap bulannya dan diikuti oleh para Kiai, Santri, dan elemen-elemen NU di lingkup Kota Blitar.
“Alhamdulillah, bahtsul masail untuk yang sekian kalinya masih istiqomah seperti tadi malam (Sabtu, 27 Agustus 2022) bahtsul masail bertempat di Mushola Darul Farqi, Jalan Tengger, Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar yang diikuti sekitar 30-an orang dari kalangan Kiai, Santri, Lembaga, dan Banom NU Kota Blitar,” ujarnya.
Alumnus Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadiien Ngunut Tulungagung itu menambahkan, acara tersebut merupakan wadah untuk bersilaturrahim dan bermusyawarah seperti yang sudah mentradisi di pesantren.
“Ayo bahtsu ! Kalimat ini sangat familiar di kalangan pesantren, terutama bagi para santri yang sangat giat menekuni pembelajaran bagaimana manhaj para ulama dalam menentukan sebuah hukum,” ungkapnya.
Dijelaskan, di Nahdlatul Ulama sendiri terdapat Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama atau yang lebih dikenal dengan istilah LBM NU. Menurut AD & ART NU Bab V tentang perangkat perkumpulan dan badan khusus pasal 17 yang dimaksud dengan lembaga adalah perangkat departementasi perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan/atau yang memerlukan penanganan khusus.
Lalu, lanjut dia, pada ayat 6 sub l diterangkan bahwa Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU), bertugas membahas masalah-masalah Maudlu’iyyah (tematik) dan Waqi’iyah (aktual) yang akan menjadi keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Diketahui, PC LBM NU Kota Blitar tidak hanya menghimpun persoalan atau pertanyaan permasalahan secara manual, tetapi juga membuka pintu Konsultasi Syariah online sebagai wadah untuk masyarakat menyampaikan kejanggalan-kejanggalan yang dirasa memerlukan bantuan jawaban dari PC LBM NU Kota Blitar melalui WhatsApp dan Google Forms di link https://s.id/konsultasisyariah.
Kontributor : Water Tri Laksono