banner 728x250
Pemilu  

UU Pemilu, Sudahkan Anda Tahu ?

Tahukah Anda?

Mengajak Golput dengan kekerasan, bisa dikenakan pidana.
Mengajak Golput dengan uang, bisa dipidana.
Menggagalkan pemungutan suara, bisa dipidana.
Mencoblos lebih dari 1 X, bisa dipidana.
Menghalangi hak pilih, bisa kena pidana.

banner