Assalamu alaikum wr. wb. Redaksi bahtsul masail NU Online, seorang imam keliru membaca salah satu surat di Juz Amma setelah Al-Fatihah dalam sebuah shalat berjamaah belakangan ini. Kesalahan atau kekeliruan ini menjadi perbincangan publik karena dilaksanakan di stadion nasional dan di tahun politik. Pertanyaannya, bagaimana dengan status shalat berjamaahnya? Terima kasih. Wassalamu alaikum wr. wb. (Romdoni/Jakarta) Jawaban Penanya yang budiman, semoga dirahmati Allah SWT. Para ulama berbeda pendapat perihal status shalat berjamaah lantaran kesalahan bacaan surat oleh imam. Perbedaan pandangan ulama perihal ini
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Redaksi Bahtsul Masa’il NU yang terhormat. Saya ingin bertanya mengenai tata cara duduk di antara dua sujud dan tahiyyat, apakah melipat jari kaki kanan menghadap ke kiblat adalah suatu keharusan (wajib)? Dan bagaimana hukumnya jika hal tersebut tidak dilakukan, baik tanpa sebab ataupun karena alasan sakit. Mohon jawabannya terima kasih. (Imam Wahyuddin) Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Penanya yang budiman, semoga Anda senantiasa mendapat rahmat dan hidayah Allah. Dalam fiqih shalat dikenal dua cara duduk: iftirasy dan tawaruk. Duduk iftirasy dilakukan dengan
NUBLITAR.OR.ID – Semangat menggerakkan terus digelorakan NU Kota Blitar hingga ke level bawah. Di Ranting NU Tanjungsari misalnya, rombongan masyarakat menghadiri lailatul ijtima’ Isro’ Mi’roj yang diselenggarakan di lokasi masjid Baiturahman Jl Asahan Tanjungsari Kota Blitar pada Sabtu, 29 Maret 2019. Ranting NU Tanjungsari bekerjasama dengan MWC NU Kec Sukorejo melaksanakan Lailatul Ijtima’, Isro’ Mi’roj Nabi SAW dan Harlah 96 NU. Acara ini di hadiri oleh seluruh Pengurus Ranting NU Kel Sukorejo, warga NU Kel Sukorejo, jamaaah Masjid Bairurahman TanjungSari, Pengurus
Seorang Muslim dalam menjalani dinamika kehidupannya pasti tidak lepas dengan pasang surut dalam hal ketaatannya menjalankan kewajiban agama. Terlebih bagi orang awam yang hidup jauh dari pengayoman ulama atau sebenarnya berada dalam lingkungan yang islami, hanya saja ia merasa belum mendapatkan hidayah untuk taat melaksanakan kewajiban agama, hingga akhirnya dalam menjalani kesehariannya selama bertahun-tahun ia tidak melaksanakan shalat. Seiring lewatnya tahun demi tahun, ia mulai tersadar dan merasa menyesal tidak melaksanakan kewajiban shalat, hingga akhirnya ia berinisiatif mulai sejak saat itu
Shalat merupakan ibadah yang memiliki permasalahan yang sangat kompleks. Sejak sebelum pelaksanaan, saat pelaksanaan dan setelahnya, ada saja problematika yang menarik dipelajari hukum fiqihnya. Termasuk di antaranya adalah persoalan memakai masker. Karena pertimbangan kesehatan dan lainnya, seseorang tidak melepas maskernya saat shalat. Bagaimana hukumnya shalat memakai masker? Agama tidak melarang penggunaan berbagai atribut yang dikenakan ketika shalat, seperti sorban, selendang, peci, sajadah dan lain sebagainya. Termasuk dalam titik ini adalah masker. Asalkan benda-benda tersebut suci, maka diperbolehkan untuk dikenakan saat shalat.